Dalil Tentang Larangan Minuman Keras Judi Dan Pertengkaran

Dalil Tentang Larangan Minuman Keras Judi Dan Pertengkaran

Kerugian lebih besar daripada manfaat

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al-Baqarah: 219)

Surat Al Baqarah Ayat 188

Harta benda dapat membuat manusia yang berorientasi pada kehidupan duniawi gelap mata dan menghalalkan segala cara. Oleh karena itu, Allah telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Mengenai ayat tersebut, dikutip dari buku Tafsir Fi Zhilalil Qur'an Edisi Istimewa Jilid 1 karya Sayyid Quthb, Ibnu Katsir meriwayatkan di dalam menafsirkannya bahwa Ali bin Thalhah dan Ibnu Abbas berkata, "Hal ini berkenaan dengan seseorang yang menanggung suatu harta, tetapi tidak ada alat bukti, lalu dia berusaha mengelak dan membawanya kepada hakim, padahal dia tahu bahwa dia yang harus bertanggung jawab dan dia tahu pula bahwa dialah yang berdosa karena memakan harta yang haram (karena bukan haknya).

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Ayat Al-Qur'an

Ada beberapa ayat Al-Qur'an yang menegaskan larangan untuk mengambil hak orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Khamar, Judi, & Pertengkaran serta Hukumnya

Untuk mengenal tiga macam dosa besar ini, harus diketahui terlebih dahulu pengertian khamar, judi, dan pertengkaran.

1. Pengertian Khamar atau Minuman Keras dan Hukumnya

Sederhananya, khamar adalah minuman yang memabukkan, sekecil apa pun kadarnya. Ketika dikonsumsi, khamar dapat menghilangkan kesadaran dan menutup akal peminumnya.

Hukum khamar adalah haram dalam Islam. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Sesuatu [minuman] yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram,” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).

Khamar atau minuman keras hadir dalam banyak bentuk dan dikemas dalam beragam merek. Jenis-jenis khamar yang banyak ditemui di pasaran adalah wine, tuak, arak, bir, dan sebagainya.

2. Pengertian Judi dan Hukumnya

Dalam bahasa Arab, judi adalah "Al-Maisir" atau "Qimar". Kedua kata itu mengacu pada permainan peluang. Dari pengertiannya, judi adalah permainan yang menggunakan barang berharga sebagai taruhannya.

Inti dari judi adalah permainan peluang yang tidak berdasarkan keahlian atau kemampuan analisis. Orang yang berjudi tidak bisa memprediksi kapan ia menang atau kalah.

Dalam kajian ilmiah, perilaku judi tergolong patologi sosial sebagaimana dinyatakan ahli psikologi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kartini Kartono.

Dalam buku Patologi Sosial (1981), Kartini mendefinisikan judi sebagai pertaruhan suatu nilai atau barang berharga, dengan menyadari risiko dan harapan tertentu pada suatu permainan, lomba, atau kejadian-kejadian yang belum tentu hasilnya.

Selain berdasarkan Al-Maidah ayat 90, hukum haramnya judi juga tertera dalam hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, 'Demi Al-Lātta dan Al-Uzza,' maka hendaknya mengucapkan, 'Tiada Tuhan [yang berhak disembah] selain Allah; Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,' maka hendaknya ia bersedekah," (H.R. Bukhari).

3. Pengertian Pertengkaran dan Dalil Larangannya

Islam melarang pertengkaran dan pertikaian antarsesama manusia. Umat manusia diciptakan untuk saling mengenal dan bergaul satu sama lainnya, sebagaimana tercantum dalam surah Al-Hujurat ayat 13.

Pertengkaran merupakan konflik antara individu atau kelompok, bahkan dapat memicu baku fisik. Ia adalah kebiasaan buruk yang dilakukan orang-orang kafir terdahulu. Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zukhruf ayat 58.

"Dan mereka berkata, 'Manakah yang lebih baik Tuhan-Tuhan kami atau dia [Isa]?' Mereka tidak memberikan (perumpamaan itu) kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar," (QS. Az-Zukhruf [43]: 58).

Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan yang merugikan bagi seseorang yang diambil haknya. Perbuatan ini sama halnya dengan mencuri barang milik orang lain.

Seseorang yang mengambil hak orang lain sama saja telah berbuat zalim. Larangan tersebut bahkan tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah.

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

Abduh Al Baraq menyebutkan dalam bukunya Bukan Dosa Ternyata Dosa bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati hak kepemilikan seseorang. Adapun mempertahankan hak milik orang lain yang dirampas termasuk ke dalam sifat mulia.

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim).

Itulah beberapa dalil tentang larangan mengambil hak orang lain. Selain berdosa, mengambil hak orang lain juga akan menjerumuskan seorang muslim ke dalam neraka. Tentu saja perilaku buruk ini haruslah ditinggalkan.

%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 580 0 R/ViewerPreferences 581 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 20 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.4 841.8] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÕ=Ûr7–ï®ò?ôËÔ°Sf«�¾')ÕÊc'£8rœXÙ­Ùx(Q¦hJ¤†"íÒÔ~üâ èn€âªAW6)Sl4çŠs<:Yoæ'—›èûï�N6›ÉåõÕ4úãè|u÷ϣ󇻫£w“Ù|9ÙÌWË£÷Û‹ 4ýýj2½ZG/_ý-:úñ}ÍîŸ?cÑìù³ºHR^DU“%u”ó"ɲˆñ¤ŒÖWÏŸ}üæù³=–&)üW×�Ò¨hŠ$�꜉ Ó}-Ÿ?{yþüÙÑ,b,:ÿc§âÑðe£ó[‹X�D�HÀõ�ÏŸý1ŠâFç?=öZôëP°K“ªõ0À€kâ)?´» Ð2–4» �ÃB+’b´Ó¸½�Çêãm<ÎsY>âA±(ë$shaQÄ�ø7®GiP°už4»À†eu]'Å.h© ²"¹øR…]ˆé²“¿O›/¿óR§ISáLah_jÑÖÂÔYRÔ^=;�Ç%~û¨è |üwH²,OÊ�h|—‚�îO Ã-L—u\�–1c£ 4ÝÄEXÃÄ*Á›GY`oã1—(!†oâq6ºÈÍŽ{ÕqÄŽømS^¤I^íÂ4(cx‘%üphÈ´5³/]m!q«Ñuí‡Ún¬þìm!¾ˆ_ªl7ÛöÅ2¤Mg5T^´¢&èù¥@/ “”“øùq:()v²?xTÂv‚ûJaI…ñ��RÇ%eè¸$Û 7p`ò™ �˜Ë�&,�!4a;�ÿ Ûÿ³6×Ý?~Õ©ªÊ¤n«*ÓÀ07z}&kOjþrµÙ¬nýÙù«Õ†²óÿy\„Òíà!o’¼“&á"&î’wz&Â8£Óˆo'âß�¸=KÅ\õý§€·º‘noáó 0"Ý>¹°T>ê �Dé…–¦¢ôCz,Ef®Öa¡Šxªá>°C,¼T³Ô‹ dåi‘4™Ö{‘¡¡RÞmH?‘¹1«Ä¥HÔÖA±)*ðm_C‹ò2ÝŠ§A%šWõ`yPP"úZ,¬ýÒŠÆŽ@ÿ?aa6"=ŸØj6 Xæ©€—PBÊ  #¥*IY)¼† :\ˆŽÞßM–+œýíôU”ý—ð·�_–Ǭy®ÚÙñ£Øá9šç2ávstm.NóéøôÕSqê¤5M5Q–%Ù“PªB°©�’ˆ�sa[K¼U§oÇ©> NÍ.œ^/âq3ZEånÅ¿ÛÉfüT|�ƒyž,Å·ÍêEy!¦içÐáa²�îØ‚÷þ ­ø~›\‹»ò)Æ[S�2ü†m_`zM°?Ü|½�Û0ÈÄßÌY¤‹ßMx~ó*#[ŠÀÁá__ÅŠ7È9ÃâÉ,<‡úiOEéÁu§:Ü«öË"K먬Dƒ]¤~�B¾}FQ¯ïµ.az6�6Ô“3Ðèë ¥k·jIM(7vÀï×Ró×ûð¸Gîó¿,a…ÂCë2LDs½‘Ø?ŽdBIºË()¸.’ûhÉpÊ£º£$iR %)yRõqÚÃÒ²"ülâiŽH˜éöL-©âDZ4!Q´ß: šN”‡;Ñ>ÊY“Ô^”gLDœ¥eó±4¿8ɶSœzK¼H¶ ¥·Ú>'HÜ%|$pçÚtâªX·&‡(qûp|¸?.…Ýî U%‚T3˜Syo}c©2/ ×N|¸oòá”9gø>8±àTÕI)�b�Ëž€Ö_ÀŠl�ØÇ´Ž+¹1âRd~›Å’&+“‡È>ÜჹSzj%eZ¹ÔèŠ×À½�VrRâÕnMáãAÖ8m*iÌ^¸÷ï¸Â�(fx‡¾’�Š¦¥¾œÁ|~ƒ¡B1úÛç±2ËwÔQJK#ùt©õ8ÄK©?n­ öGÜðˆ)šy†øàM¤qeöA7y³‘Æ[¹'G$éw6Õ+ÍK=ºzdŠM‰ÌDg0»>"Ü…—T@rÎañÀƒ@PZaKóÒ:Óš‹Ò¸èQ�ªiiºÖ;­¤ðW_—Ë`²D^Õv¿Ÿ”i(„GvXsš¾`/Wj'\�ì»V,Ê'Ry³Œ�þ%¾ni¾j¦nôŽ4ÇL‡§ðÞ}Hh�áýµ°Õ³ÉÝÔð.ä(\A…ñ´µe¦à¯êb”ÀÆÔU-}Ö†€×TãðB­€C×/2x,TW©k�a¿b´¦Q£OìTaja¢Gnú´ÔÜ÷—7¨êa’挒í˜qÛ¢��'�=èŠ ß•SŽ��ÊÁ­K¥4p'¡½¯èqÂ$’9|¡í¨rm—±åol?e=¥5kF$ÀÕG™Ë òhbJ$ë%yOiÚ8(7 �Û0÷wMwl©3�½†Ö�²ñºÆ» ¯8pA‰e¬Újo·‘æFQî-k£í…î°Òª­'ÓMÜ1”½q;fÆÜ Þ—1/iÀ S«;ÙÖKåϦÚF‘fw1Öž�–z_¢ÊÃ¥Ý_óæ3Ý]Ë 7iVÞ·1u DV˜P²Û«ênÇìJ¿…1IŽØǘĸ=�WjWvNö;Þh¦Þ«1:úÂrËæ(!2‹…ŸmUrXIÑ×ùÒ e¼ç„( ey+O’¨‚\6Xk.”�f¹í­µ5#÷ÛvXló‡�š™O•'4zwGkÖ5Êýkvl ‰PŒ<‡ Ò%­Ý–¿Ÿ+â�kŠ‹  ©ù¨ó+É Ñ žú¨\ŽV éYïõ8FŸð²ïè>ÛSzkgi4F7ÆȸQkixFîä­TIô{ˆ$ô;’aÇÊØ#Þh2;9ÅHFàT§Ê|[j*%^�™Ä„¶V~²:3�>É–¢ÛF)JnbÏ e¥ �r#w—¼ž­3<Ì•Vi©j+ËD„Ix“�2s;8Æ­4›U5�Jc¸³iB¬–) ˜2C^½ë§ôU†»+Ý<ê»›mó§ã>í1•h ;¾È-l¤á>j‚¤=Ö.Í3dÊ«¶Ë¹ ¢UÿM‰æ•Ô÷išWÇãþæòïËòÉ‹“ãqa5ç/�CÒŸgðJÞèw€ªv€êåoZ9¬` qÆ0¬vÅ2¤ŽÆ|£&ë@¦¯ª:áâE-‚ ÆzC¸a2k­ó3 Lf ]éñEÚ«›–M{xËüò²ó†j1Ÿ[9šŽ‡Tw»–דú8##ññWØMÓÁ‡ˆ$Û.¡Ó}¥Y�§’É+Ûý ¸åÁ¼EZºœá½Ž´s-™÷SßH-ý £Gr+ýÕñßT“ka:圱‚Ó�Ž.Úµ�¼XùÀ¸–RÄHJ/Cã�áT}Þ§è?|³•§¶¢?§<ü2�ÒļÉà=õ.Ro´‚pÍQ;Ë Zce¼�=‚Tèõß°ÕØ­ê…‰óväGßE¥*w –êj§ ªÆ†< \¦âi Kö_ƒ¥œ1X®ò€úQý ³høÎ(¸øx¯ãcOcNOaÿ™{!®=Œ«¬ÒÊ–Hî×`0ìÿÉ2¨Ó° Ûwéì>µ÷V^t!­‚5;zA½hž¥Nï'_§Ë¾wÈ<åp&ÆÓ� ²Å¶¿Ý�WxҊùŸ¨i_©<¶Ä£+POaÏí�—Ý

DUA dosa besar yang telah dilakukan sejak dulu oleh sebagian manusia hingga kini yaitu minum minuman keras (khamr) dan judi. Al-Qur'an memperingatkan bahaya kedua dosa besar itu bagi manusia.

Apa saja bahaya minuman keras dan judi bagi manusia? Mari kita perhatikan ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi berikut.

Hadits Shahih Bukhari dan Muslim

Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa. Maka, boleh jadi sebagian kamu lebih pandai mengemukakan argumentasinya daripada sebagian yang lain, sehingga aku memenangkannya. Maka, barangsiapa yang aku putuskan untuknya untuk mendapatkan hak orang muslim lainnya (sesuai argumentasi yang dikemukakannya), itu adalah sepotong api neraka, maka biarlah ia membawanya atau meninggalkannya."

Masih dinukil dari sumber yang sama, urusan peradilan dalam masalah harta dapat dihubungkan dengan ketakwaan pada Allah sebagaimana dalam masalah qishash, wasiat, dan puasa. Oleh karena itu, apabila meninggalkan aspek-aspek lengkapnya berarti sama halnya dengan kekufuran.

Hadits Riwayat Muslim

Allah akan murka pada hamba-Nya yang secara sengaja merampas hak orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah: "Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya."

Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: "Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah?" Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: "Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak." (HR Muslim)

Menimbulkan permusuhan dan kebencian

"Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS Al Maidah: 91)

Baca juga: Pembunuh 100 Orang Ingin Bertobat Akhirnya Dapat Rahmat atau Azab?

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Hadits

Selain dalam ayat Al-Qur'an, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan tentang larangan mengambil hak milik orang lain.

1.QS. Al-Ma’idah Ayat 90-91

ْُ َْجَ۰ ْمَخْا

ءٓضْغَْاَو

ْُّدُصََو

 ْيَمْاَو۰

Hai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran

QS. Al-Ma’idah Ayat 90-91

Membaca Q.S. Al-Ma’idah/5: 90-91 dan 32 dan H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud

%PDF-1.5 %âãÏÓ 19 0 obj << /Type /ExtGState /BM /Normal /ca 1 >> endobj 20 0 obj << /Type /ExtGState /BM /Normal /CA 1 >> endobj 22 0 obj << /FunctionType 0 /Size [5120] /Decode [0 1 0 1 0 1] /Range [0 1 0 1 0 1] /BitsPerSample 8 /Domain [0 1] /Encode [0 5119] /Order 1 /Filter /FlateDecode /Length 331 >> stream xœíÔInÃ0@Ñûß0Îà8sÜyL‡¤@-0PHJvµºúÆßÛ–È7ýýTÃU¦qA“lãÐ4׬§ºkbš'5ÒôܶŒÍB+ÕÚ¶©M[Õn~i¯j»šs7ªÛ¦ -Bw¶{izP=êVÕ“êYõ²6½ÚÞ6¦÷¤C×Öô‘ôÛ]úêï[Úg:–urµEý\µÂ—ºO-üÁìáȹ ¬>ÿx)é}¹=äîÝ †7TzÞôvc©§TO¯Ì³Ì¶xÙÙ½#qqZ»Sz×ôºõtË«÷Z6=.¾!B!n¤ž8pê~�²”‰rY KätØË|­ÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿñÿÿßÿ_-Ô± endstream endobj 21 0 obj << /PatternType 2 /Shading << /ColorSpace /DeviceRGB /ShadingType 2 /Coords [297.72 887.76 297.72 -33.84] /Extend [true true] /Function 22 0 R >> >> endobj 24 0 obj << /Type /FontDescriptor /FontName /Times#20New#20Roman /Flags 32 /ItalicAngle 0 /Ascent 891 /Descent -216 /CapHeight 693 /AvgWidth 401 /MaxWidth 2614 /FontWeight 400 /XHeight 250 /Leading 42 /StemV 40 /FontBBox [-568 -216 2046 693] >> endobj 25 0 obj [250 333 408 0 0 0 778 0 333 333 0 0 250 333 250 278 500 500 500 500 500 500 500 500 500 500 278 0 0 564 0 444 0 722 667 667 722 611 556 722 722 333 389 722 611 889 722 722 556 722 667 556 611 722 722 944 722 722 0 0 0 0 0 500 0 444 500 444 500 444 333 500 500 278 278 500 278 778 500 500 500 500 333 389 278 500 500 722 500 500 444] endobj 23 0 obj << /Type /Font /Subtype /TrueType /Name /F1 /BaseFont /Times#20New#20Roman /Encoding /WinAnsiEncoding /FontDescriptor 24 0 R /FirstChar 32 /LastChar 122 /Widths 25 0 R >> endobj 28 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 7066 /Length1 12180 >> stream xœíY\Wº?gfH yƒ �’0!€  –�¡ððo-Âl¨Þ›CÐ&)ÞïˇF±„X’ÌH‘¥¥ßËRxWKÿÁÿ/»(ÄV.?äv!P4R"Äh9Ò"²õ÷Ã�ÐW}®¾þÏï¾e7îêñæåéÑ#¸»ñ{Ø:‚»‘h&cóèºÞhê&c¹¿Úʘ䘾É1W'ggÑÝH_ÙM&ŽˆšØ�•>wuˆE¾~Á™bôŠE¯‰EݪÖn“Ó�|ºñén“­¼nuk7AÃ,eN7öy£ ˆ˜|»q5Ͳi»cÍ1s\óg NA¿?…VÕç‹EIbЄ›—{õïCæTÎíûûŒ¿2ËD°‰X”Ë>}¿1ÌZã·ÍùwäðõÝÃ'/7Œáe¦§Si©©”Œa¨d±„Ñ T$Í‹Iy ã¡Ôî.ÞS«6R�®â=ºt9õð‹©Îx�Ú)ÃZŒÀóœãÝùjĠ彤é¡ð Ôš:<7iàºC%…g†�ÜÑ0¤†�«Ê™ãlî?ÁI�çíâ�çýLÕPUT%%&�“kÉHbQIˆr| oÅKp5ã$…Gà,„¬¾…~†=ûGt]F_¢Ïѧèô!:ƒN¡wÑqô6:Œ^F‡Ð‹¨õ ý¨íEÛ ÞoBÐô(Z�–Cµ]‚¡Pš»ô,¨ü3P=ì&4ò %»‡¸eòcxvž‰WÎ+áQÔ{Ôª˜’QñÔ*„Ryƒ¼N~G^&/æÃä!r Igˆ^b±�˜EÔ“‰rBˆ÷ãn¼ aè�€cq$çôÆ~Ø´qÇ& Áœ Õ t4ûý š]â´zty 4ÔcÚ…v€6¬.kA›hhÀ"OB1ˆ­‚°7“{yzÈv7x‹‰ò�ò÷�ò­ 'ßÚš@ yú»y¢}<¶¼Ü_á�B¾(EËC½¹,éÇúÕ�À(£vÈI’¢Ü$ÆŸŒKKM—¥¸‘ÃpLtœôíþ%Z0¡Ð0Æ-ÉM’–žX—=iBnîÄ*b.þdY¶vÊìæ¼|§åÔI}o—æL˜�SPÎb�Ev“u¼aÛô@¡r¡§å‰x„x¤�pK”¢äÜä\Ç�iQ�¿-ï¦�-cÉnìÿË/Ϋì/H݉·ô‰B#-”ÄB·‘á?O¾`dL499TàÅ©’››œÄÄÆG¹ñù1œ£q)K‰ ‚1«IL´„ÀQ$U\з§ aL^†! ÏöË´Ù9ZY̼@¬ÏŠI‰ŽïÛ†Ÿ¿°­÷PSiEj„<“ìM°—$'ëoi¤2}HÒDü1…}·ÚoÕ g`¡<ùÖÒž8Z"ðøafä/¶#‡K°À�t‹Ç‘aàŒŒ‚ý|<©ö€H„bpGÏl$2 €û‚í£R‚‚#ðåÀw†Ip8�–‡}£RÒG§Cú9åF­~þز.;µ<ñ<Žš?S¹÷açÛ8‹78ìcm£C6mž0�Òõ¡±‘Óìòóu“�?Ï=œL,uê>´šˆrçC‰cS­jØ êÀÒ`i J�G‰B �ãpd‚Ÿ§'«‡ Ç%ðî„› ·G{q6OLbpÀ0L‹ã%DZª_úHY å²v\¼‚‰ð ˆÀ2Àœ¿A¼Õꯞt¼¼^1¦"aú«˜Xµ­.’efÆŒÙh?øauwkû>±FNZ ~·`ËÆÑ”Õî?6îÃÃ�Ö?òÞ™&=¯±ÁùM?Úýyó‚¹cÔÅ€º¼ /D¡Hùp”æé)!B��é†ÜáìÍ�e0X‘‹ê˜;gp çjSu}µD}¾2OÕ·–è)(,,¸õ¡Q7>—ô)T©¨3εÙ))¹ÎiŠôT…¡šÒÈÇÇæÊRsE|ÿ%òØ.…ËXs qp‚ä\¸§O²’!Ý°Ë¡.û¸Ò<-K ÁM^ó�Hùê™Ç�fÓ£4Ùc³||£Ë‹—å«Æó"û�iYQÛ¢©–ŒUyÅùE¥“ó  “ªªª`ýÍà»`ýQ(Bîç&öð<Ù7¦Žá1Þ®Õ!é ë|1ç.ŽÀ®ÌÀñØÍwÐk\¦á·‰ÂıRy™Òùî‰Jór4é�Χÿ¢Ë‹+ðÆ/ËWj”“¨%ŽKWÈ�»úöäLI‹Ò*Ga—�ïMž8*:¬¸€Ê«ªš×Á¾°ú¡@¹Ž<Ü|<;�—p á»}ÂAx�¨**-Q÷ÉŒúñyìr7Ϥ¥+ÁôV(H}¬ÿ?¼/B"yø(AL¤`¸§Ÿ—'O€ý|‰hŒ—„E—`�Еb.@í‰%]ê²�Å)8xÎ!€ ¹À&ˆßŽËÉ*1é'kÇ�>s&xä8íd½i\îØ’oƒÃ5ªÔ¢QÁÈm·

Khamar adalah minuman yang memabukan atau minuman keras (miras).

Orang yang mengkonsumsi khamar dapat menyebabkan akalnya tertutup sehingga tidak dapat mengingat siapa dirinya sendiri (mabuk). Rasulullah saw. menetapkan khamar(miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamar (miras), tetapi lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.

Khamar yang dapat membuat seseorang menjadi mabuk dan dapat mengakibatkan hilangnya akal pikiran, seperti ganja, arak, Tuak, dan sejenisnya, hukumnya adalah haram.

Dampak orang yang meminum minuman beralkohol

1) Mengkonsumsi minuman beralkohol dapat membuat seseorang menjadi mabuk dan menyebabkan seseorang mengalami sakit kepala, mual, muntah serta nyeri pada bagian tubuh tertentu.

2) Berat badan menjadi naik karena minuman beralkohol memiliki kadar kalori dan gula yang tinggi.

3) Tekanan darah tinggi karena minuman beralkohol dapat pemicu tekanan darah.

4) Menurunnya kekebalan tubuh dan tubuh dapat dengan mudah terserang infeksi.

5) Semakin sering dan semakin banyak jumlah alkohol yang anda konsumsi, semakin besar resiko terjangkit penyakit kanker, penyakit jantung, gangguan pernafasan dan gangguan pada organ hati.

1) Gangguan Daya Ingat. Gangguan ingatan biasanya merupakan ciri awal yang menonjol pada demensia, khususnya pada demensia yang mengenai korteks, seperti demensia tipe Alzheimer. Pada awal perjalanan demensia, gangguan daya ingat adalah ringan dan palingjelas untuk peristiwa yang baru terjadi.

2) Orientasi. Karena daya ingat adalah penting untuk orientasi terhadap orang, waktu dan tempat, orientasi dapat terganggu secara progresif selama perjalanan penyakit demensia.

3) Gangguan Bahasa. Proses demensia yang mengenai korteks, terutama demensia tipe Alzheimer dan demensia vaskular, dapat mempengaruhi kemampuan berbahasa pasien. Kesulitan berbahasa ditandai oleh cara berkata yang samar-samar, stereotipik tidak tepat, atau berputar-putar.

4) Perubahan Kepribadian. Perubahan kepribadian merupakan gambaran yang paling mengganggu bagi keluarga pasien yang terkena. Pasien demensia mempunyai waham paranoid. Gangguan frontal dan temporal kemungkinan mengalami perubahan keperibadian yangjelas, mudah marah dan meledak ledak.

5) Psikosis. Diperkirakan 20-30% pasien demensia tipe Alzheimer, memiliki halusinasi, dan 30-40 % memiliki waham, terutama dengan sifat paranoid atau persekutorik dan tidak sistematik.

Adapun cara menghindari minuman keras adalah sebagai berikut:

1) Mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan selalu ingat terhadap tujuan hidup kita.

2) Menjaga diri kita dari hal-hal yang sekiranya merusak dan tidak berguna bagi diri sendiri atau orang banyak.

3) Dapat membedakan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.

4) Menanamkan sifat yang baik dan memberi contoh yang baik pada kepada anggota keluarga agar tidak terjerumus pada minuman keras dan pergaulan yang tidak wajar.

Al-maisir artinya mudah, yakni mengambil harta orang lain dengan mudah tanpa susah payah atau yang sering disebut dengan berjudi. Sedangkan menurut Imam Syaukani: setiap permainan yang tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan orang lain dinamakan berjudi.Sehingga dari keterangan diatasdapat disimpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktivitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan.

Dampak negatif perjudian bagi kehidupan pribadi dan sosial, sebagai berikut:

1) Berjudi termasuk perbuatan setan yang dapat merugikan pribadi dan orang lain.

2) Dapat merugikan ekonomi karena ketidakpastian usaha yang mereka lakukan dan dapat menimbulkan permusuhan dan kedengkian.

3) Dapat menyebabkan kelalaian dalam melaksanakan kewajiban.

4) Tertutupnya kepekaan rasa manusiawi dan hilangnya rasa malu dan kasih sayang sesama manusia.

5) Seseorang menjadi malas bekerja sehingga dapat melakukan perbuatan yang dilarang agama.

6) Dapat menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga.

7) Dapat menimbulkan kesedihan dan penyesalan dikemudian hari.

Cara menghindari perbuatan judi antara lain sebagai berikut:

1) Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap kesempatan.

2) Menyosialisasikan dengan jelas tentang bahaya judi.

3) Menindak secara tegas para pelaku perjudian oleh aparat yang berwenang.

3) Berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi dan lebih banyak bergaul dengan orang yangjeias-jelas baik.

4) Senantiasa berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah Swt.

5) Senantiasa beristighfar dan selalu memohon ampunan serta perlindungan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian.

Hikmah menghindari perjudian adalah:

1) Dapat beristiqamah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah Swt. maupun sesama manusia.

2) Perekonomian keluarga akan menjadi stabil dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.

3) Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia.

4) Senantiasa selalu berdzikir dan beribadah kepada Allah Swt.

5) Termotivasi untuk selalu mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa.

6) Kehidupan dalam keluarga menjadi kokoh dan mandiri karenajauh dari persengketaan.

7) Menumbuhkan perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia sehingga akan tercipta perasaan damai dan bahagia.

Tawuran merupakan suatu kegiatan perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tawuran sebagai berikut:

Kurang mempunya beradaptasi dengan lingkungan sosial dapat menimbulkan tekanan pada remaja yang mentalnya masih labil, masih dalam pencarian jati diri dan tujuan hidup. Kompleksnya kehidupan seperti perbedaan budaya, kesenjangan ekonomi serta pandangan yang bebeda terhadap sesuatu hal, tidak bisa diterima sehingga dilampiaskan lewat kekerasan. Saat tidak mampu beradaptasi, rasa putus asa, menyalahkan orang lain dan tidak dapat memecahkan persoalan yang dihadapinya membuat rasa frustasi dalam mengendalikan emosinya.

Adanya kekerasan dan ketidakharmonisan dalam keluarga akan berdampak terhadap mental psikologis pada anak. Secara tidak iangsung, remaja akan meniru pola yang ia lihat di dalam keluarganya.

Sebagian besar hidup remaja juga dihabiskan di sekolah, tempat ia belajar sekaligus mengekspresikan dirinya. Tak heran jika sekolah sering disebut sebagai rumah kedua. Kebosanan yang dialami seorang pelajar di sekolah seperti proses belajar mengajar yang monoton,tidak ada kesempatan bagi peserta didik untuk bertindak kreatif, terlalu mengekang dan otoriter menyebabkan seorang peserta didik akan memilih untuk bersenang-senang di luar sekolah.

Lingkungan ini juga berbicara sekolah, media televisi, media cetak dan ketidakpuasan atas negara atau fasilitas negara. Jika merunut dari faktor lingkungan, media media dan teladan pemerintah,juga menjadi salah satu penyebab atas tawuran pelajar. Masih ingat dengan kasus perkelahian dewan yang terhormat? Media yang menampilkan dan oknum yang berbuat juga bisa dipersalahkan karena memberi teladan yang buruk.

Cara mencegah tawuran antarpelajar:

1) Para peserta didik diberikan pengertian untuk memahami bahwa semua permasalahan tidak akan selesai jika penyelesaiannya dengan menggunakan kekerasan.

2) Diadakan pendekatan khusus kepada para pelajar terutama bagi yang mempunyai permasalahan.

3) llmu beladiri penggunaannya untuk menyelamatkan orang dan bukan untuk menyakiti orang lain.

4) Memberikan pelajaran ilmu sosial budaya agar bermanfaat untuk pelajar dalam menempatkan diri di lingkungan masyarakat.

5) Memberikan sanksi yang tegas untuk pelaku tindak kekerasan.

%PDF-1.6 %���� 24 0 obj << /AIS false /BM /Normal /CA 1 /OP false /OPM 1 /SA true /SMask /None /Type /ExtGState /ca 1 /op false >> endobj 25 0 obj << /AIS false /BM /Normal /CA 1 /OP true /OPM 1 /SA true /SMask /None /Type /ExtGState /ca 1 /op true >> endobj 28 0 obj << /Length1 7580 /Filter /FlateDecode /Length 5222 >> stream x��Y tչ���,9^%ےlk����E�G�-K��͖�x�l'v��I��N��� IIC��(P )�6%%(-J���RJ(��BHC��Z �����gd;N��z��ܙ{�����w�Fe���4��lU��'�7C[7�yxFw��Y�p�����5���C�����^�#�O�*�y�$�HKR�a|����s;�HƏž���G�oy��*��?�<�s݀)n��f���qCz]�������6�<��R��� �Ƿ�4�Nn"�5��xUaB$3��! "`�ӄ��#�'H�1��B���L��n_ ��)~���B4�B$�7�H�,ȃ|ȏ¨�@�5Ec2��3�2䅙zE�hWj&����[��,���xY>&���� r�h%Z���KD�&��m��Y����_�8t��� rz!LnJ�g1�d�������'�ЋB��C MF���b��"!ݑ�.�+K�ŵb��9|�ռ�'Q(�$u IH��O�S�$'U�0�ܧ,�jS9yW\��^TH��� �a��@N�.7N�����7�'��;���ӥ��ڂ����Z���012��`~>�o߮G��������G�u��W�#h��+w��P$6�X\�6�/��0�F`)�q��Rډ�Ƕ���<��{hg7ْ�r�o�*).���Ef^�B)�˓(���W��~�h�0�1������ՅR��R����� t0^��3M��S]�TI�4���������w��6�i�W��;㽇�����w���x8��چ�Ŝ��$���MHv��Ì��Df%�4��j_�e�XSk^ �E1N�.������R��

Jakarta (ANTARA) - Saat ini, minuman keras atau khamr bisa dibeli di sejumlah pusat perbelanjaan atau kawasan wisata. Padahal telah kita ketahui bahwa konsumsi alkohol dalam jumlah besar bisa membawa dampak serius bagi kesehatan.

Selain buruk bagi kesehatan, hukum Islam juga secara jelas sudah melarang umatnya untuk mengonsumsi khamr.

Alkohol dalam bahasa arab adalah al-kuhl atau al-kuhul, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah alcohol. Alkohol adalah jenis minuman yang mengandung etanol, sebuah zat yang dapat menyebabkan efek mabuk pada tubuh.

Di dalam ajaran agama islam, minuman beralkohol atau khamr haram untuk dikonsumsi. Dalil-dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah sebagai berikut:

Meminum minuman beralkohol adalah muskir (memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya haram. Oleh karena itu meminum minuman beralkohol adalah haram hukumnya. Dalil tentang hal ini dijelaskan di dalam surat Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Surat Al-Baqarah ayat 219 :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al-Baqarah/2: 219).

Allah SWT berfirman dalam surat an-Nisa ayat 29:

…Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Selain itu dijelaskan juga di dalam hadist riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar bahwa Allah SWT melaknat orang-orang yang mengonsumsi dan menyediakan minuman keras. Bunyi dari hadist tersebut adalah:

"Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)."

Berdasarkan dalil-dalil di atas, mengonsumsi minuman beralkohol baik dalam jumlah sedikit maupun banyak hukumnya adalah "haram". Mengonsumsi alkohol dapat memberikan mudharat (kondisi yang sangat berbahaya) tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain dan lingkungan sekitar. Hukum haram ini juga berlaku untuk aktivitas terkait seperti memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, dan meraih keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.

Baca juga: Mengapa minuman keras haram dalam Islam?

Baca juga: Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Baca juga: Pengertian haram dalam Islam

Pewarta: Allisa LuthfiaEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024

JAKARTA - Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan harta dan hiburan. Salah satu aktivitas yang dilarang dalam Islam adalah judi karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.

Larangan judi disebutkan dalam Alquran, terutama dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91.

Dalil Alquran tentang Larangan Judi

Dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

"Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Definisi Judi (Maysir)

Judi dalam Islam disebut sebagai maysir, yaitu semua permainan yang melibatkan taruhan harta, baik melalui permainan kartu, dadu, taruhan olahraga, maupun kegiatan sejenis lainnya.

Menghancurkan Keuangan: Judi sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Merusak Hubungan Sosial: Judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian antarindividu.

Menghalangi Ibadah: Kecanduan judi menjauhkan seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.

Allah SWT melarang judi untuk melindungi umat manusia dari kehancuran moral, sosial, dan ekonomi. Larangan ini juga menjadi bentuk kasih sayang Allah SWT agar manusia terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan dunia dan akhirat.

Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90-91

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

tirto.id - Di antara dosa-dosa besar yang harus dihindari setiap muslim adalah konsumsi minuman keras, judi, dan pertengkaran. Ketiganya adalah perilaku haram yang dilarang Islam. Apa dalil larangannya?

Ketiga perbuatan dosa ini berkaitan satu sama lain. Lazimnya, orang yang berjudi suka mengonsumsi minuman keras. Kemudian, orang yang mabuk atau hilang kesadaran berpotensi menyulut pertengkaran dengan orang lain.

Konsumsi minuman keras, judi, dan pertengkaran merupakan perbuatan tercela yang merusak kesehatan fisik dan mental. Selain itu, ia juga dapat mengganggu relasi seseorang dengan lingkungan sekitarnya.

Allah SWT menyandingkan laku judi dan konsumsi khamar sebagai perbuatan setan yang harus dihindari. Hal itu tergambar dalam surah Al-Maidah ayat 90:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, [berkurban untuk] berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah [perbuatan-perbuatan] itu agar kamu beruntung," (QS. Al-Maidah [5]: 90).

Keterkaitan antara judi dan khamar disampaikan oleh Lusi Anggreini dalam penelitian bertajuk Perjudian (2018) yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Makassar (UNM). Dalam penelitian Lusi yang bertempat di Luwu Utara, ditemukan bahwa orang-orang yang berjudi kerap diiringi dengan perilaku minum-minuman keras.

Sementara itu, minuman keras juga kerap memicu pertengkaran ketika pelakunya kehilangan kesadaran. Penelitian lain menyatakan bahwa perilaku mabuk-mabukan dapat mengantarkan pada perilaku antisosial, termasuk memicu pertengkaran.