Modus Matel Adalah

Modus Matel Adalah

Memanipulasi Emosi

Penipu akan mencari tahu tentang kehidupan korban dan mencari cara untuk memanipulasi emosinya. Mereka mungkin akan berpura-pura menghadapi masalah pribadi, kesulitan keuangan, atau situasi lain yang membuat korban merasa perlu memberikan dukungan dan bantuan.

Setelah membangun ikatan emosional, penipu akan mencari kesempatan untuk meminta uang dari korban. Mereka mungkin mengajukan permintaan uang dalam situasi yang mendesak, seperti biaya medis, bantuan keuangan, atau bantuan untuk proyek palsu. Alasan-alasan ini didesain untuk memancing respons emosional dan dukungan finansial dari korban.

Memanfaatan Emosi dan Rasa Bersalah

Penipu akan terus memanfaatkan emosi korban, termasuk rasa bersalah, untuk memaksa korban memberikan dukungan finansial. Mereka mungkin akan mengancam dengan konsekuensi emosional yang serius jika korban tidak memberikan uang yang diminta.

Modus operandi ini didasarkan pada kemampuan penipu untuk memahami emosi dan kebutuhan korban, serta memanfaatkannya untuk mencapai tujuan finansial mereka. Oleh karena itu, penting bagi semua orang untuk tetap berhati-hati saat berinteraksi online, khususnya dalam hubungan yang melibatkan aspek emosional dan finansial.

Suatu data yang memiliki satu nilai modus disebut unimodal. Contohnya:

75, 60, 55, 70, 50, 60, 65, 60, 52, 60, 85, 65, 75, 40, 80, 45, 90

Dari data tersebut diperoleh nilai modus yakni 60 karena merupakan angka yang paling sering muncul Data tersebut hanya memiliki satu nilai modus yakni 60 sehingga disebut distribusi unimodal.

Sementara, suatu data yang memiliki dua nilai modus disebut bimodal. Contohnya:

70, 60, 55, 75, 85, 60, 50, 85, 80, 75, 70, 75, 80, 90, 50, 85, 95

Berdasarkan data tersebut, terdapat dua nilai modus yaitu nilai 75 dan 85 yang paling banyak muncul. Data distribusi bimodal memiliki dua puncak nilai dengan frekuensi yang sama.

Data yang di dalamnya terdapat lebih dari dua nilai modus disebut multimodal. Contohnya:

70, 65, 60, 70, 70, 60, 85, 50, 80, 75, 55, 75, 85, 80, 75, 50, 85, 90, 60, 95, 90, 70, 75, 85, 45, 40, 60

Dari data tersebut terdapat tiga nilai terbanyak yaitu 70, 75, dan 85 yang masing-masing berjumlah 4.

MyJio: For Everything Jio

True 5G, recharges, payments & UPI, music & movies, backup, games, news & more.

1. Tentukan modus dari data di bawah ini!

50, 35, 70, 90, 70, 45, 45, 45, 65, 45, 70, 80, 70

Penyelesaian dari contoh cara menentukan modus:

Urutkan data terlebih dahulu dari nilai yang terkecil, sehingga menjadi:

35, 45, 45, 45, 45, 50, 65, 70, 70, 70, 70, 80, 90

Apabila diamati nilai 40 berjumlah 4, dan nilai 70 berjumlah 3, maka modus dari data tersebut adalah nilai 45 dan 70.

2. Tentukan modus dari data di bawah ini!

75, 60, 55, 70, 50, 60, 65, 60, 52, 60, 85, 65, 75, 40, 80, 45, 90

Dari data tersebut diperoleh nilai modus 60 karena menjadi bagian dari angka yang paling sering muncul. Data tersebut hanya memiliki satu nilai modus yakni 60 sehingga disebut distribusi unimodal.

3. Tentukan modus dari data di bawah ini!

70, 60, 55, 75, 85, 60, 50, 85, 80, 75, 70, 75, 80, 90, 50, 85, 95

Berdasarkan data tersebut, terdapat dua nilai modus yaitu nilai 75 dan 85 yang paling banyak muncul.

4. Tentukan modus dari data di bawah ini!

70, 65, 60, 70, 70, 60, 85, 50, 80, 75, 55, 75, 85, 80, 75, 50, 85, 90, 60, 95, 90, 70, 75, 85, 45, 40, 60

Dari data tersebut terdapat tiga nilai terbanyak atau bagian dari modus yaitu 70, 75, dan 85 yang masing-masing berjumlah 4.

5. Tentukan modus dari data di bawah ini!

Tinggi badan atlit dalam suatu klub voly adalah 172, 168, 170, 175, 172, 168, 169, 177, 174, apabila diurutakn sesuai nilai terendah ke tinggi menjadi:

168, 168, 169, 170, 172, 172, 174, 175, 177

Dari data tersebut ada dua modus yaitu nilai 168 dan 172 yang muncul sebanyak dua kali. Hal ini disebut dengan bimodus, data memiliki dua modus dengan frekuensi kemunculan yang sama.

* MOHON PERHATIAN *Untuk yg pernah install aplikasi lama, mohon untuk di hapus dlu, baru setelah itu install aplikasi yg versi terbaru.Bestmatel adalah aplikasi pendukung bagi Mata Elang, Kami bekerjasama dengan Leasing yang terpecaya di seluruh indonesia.Data Terlengkap dan Terupdate untuk kebutuhan matel.Data Kendaraan R2Aplikasi ini bukan sebagai alat sah penarikan unit. kami tidak bertanggung jawab atas penarikan yang tidak di lengkapi dengan persyaratan yang berlaku.

Menggunakan Alasan yang Masuk Akal

Penipu akan menciptakan alasan yang terlihat masuk akal untuk membenarkan permintaan uang mereka. Mereka mungkin mengklaim memiliki pekerjaan atau proyek di luar negeri yang memerlukan dana tambahan, sehingga permintaan uang terlihat meyakinkan dan beralasan.

Memancing Perhatian dan Kepercayaan

Penipu akan mengirim pesan-pesan penuh perhatian, simpati, dan kepedulian kepada korban. Tujuannya adalah untuk membuat korban merasa istimewa dan diperhatikan, sehingga korban merasa hubungan tersebut nyata dan berharga.

Pencurian Identitas dan Keuangan

Selain meminta uang, penipu juga bisa mencuri informasi pribadi korban, seperti data rekening bank atau informasi kartu kredit. Informasi ini dapat digunakan untuk pencurian identitas dan keuangan lebih lanjut, yang dapat merugikan korban secara serius.

Menciptakan Ilusi Hubungan Romantis

Penipu akan menciptakan gambaran hubungan romantis yang ideal dalam komunikasi dengan korban. Mereka akan memberikan komplimen, mengungkapkan perasaan cinta, dan bahkan membayangkan rencana masa depan bersama korban. Ini membuat korban semakin terikat emosional dengan penipu.

Mengadopsi Identitas Palsu

Penipu akan menciptakan profil online dengan identitas palsu yang menarik. Mereka mungkin menggunakan foto-foto menarik, yang sering kali dicuri dari internet atau dari akun orang lain. Identitas palsu ini juga bisa mencakup informasi palsu tentang pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan pribadi mereka.

Menghindari Pertemuan Langsung

Penipu akan berusaha menghindari pertemuan langsung dengan berbagai alasan. Ini dapat mencakup alasan geografis yang jauh, kendala waktu, atau masalah pribadi yang mencegah mereka bertemu. Alasan-alasan ini membantu mereka menjaga ilusi identitas palsu mereka.

Jakarta – Satreskrim Polres Jakarta Timur bersama Polsek Pulogadung Berhasil amankan Perampokan dengan modus berpura puara sebagai debcolektor yang dikenal dengan istilah Matel (Mata Elang) dengan 3 (tiga) kasus berbeda, kasus pertama terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, depan pintu tol Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur dengan pelaku inisial RJM.

Dalam menjalankan aksinya RJM bersama rekan nya DG yang masih DPO mengunakan modus berpura pura sebagai debcolektor atau matel (Mata Elang), lalu menghentikan korban yang masih di atas motor dengan alasan motor masih cicilan leasing.

RJM dalam keterangannya ke penyidik bahwa aksi dengan modus Depkcolektor tersebut sudah beberapa kali mereka lakukan.

Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Dalam aksinya mereka bekerja sebagai mata elang yang menggunakan cara cara kekerasan.

“Mereka berlaga seperti debt collector dengan alasan bahwa motor korban belum membayar cicilan motor,”ujarnya.

Pada aksi kali ini, korban juga dipukul menggunakan batu konblok oleh pelaku.

“Korban dipukul batu oleh pelaku karena melakukan perlawanan saat kejadian perampokan,”katanya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Keduanya kerap beraksi di kawasan Pulogadung, Duren Sawit, Jatinegara dan Bekasi, dan dalam melakukan aksi mereka berkelompok.

“Tersangka menjual motor hasil kejahatan seharga Rp 2 juta sampai 5 juta, tergantung merek. Tersangka mengaku terhimpit ekonomi sehingga nekat melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka RJM dijerat Pasal 365 KUHP sedangkan rekan pelaku dengan inisial DG masih buron.

Sedangkan kasus kedua dengan modus yang sama dengan berpura pura sebagai debcolektor dilakukan oleh 5 (lima) orang dari kelompok yang berbeda, dan salah satu pelaku berhasil diamankan.

Dalam aksi nya mereka menghentikan korban ke didaerah yang mereka pantau sudah sepi selanjutnya mereka merampas sepeda motor korban tersebut.

Dari lima pelaku, Polisi berhasil amankan salah satu Pelaku inisial PM (23 Tahun).

Kejadian tersebut terjadi di Jl.Pondasi, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 sekitar Jam 9.30 pagi, dan kasus ini mendapatkan perhatian dari Polres Jakarta Timur karena aksi tersebut dilakukan pada saat jam jam sibuk.

Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Menerangkan bahwa para pelaku ini memang lebih memilih kendaran jenis Honda Beat dan menurut keterangan pelaku karena mudah di jual atau mudah laku oleh pendahnya.

“Jadi mereka terputus jaringan antara pengutip atau pencuri pelaku dengan penjual dan pembeli itu terputus mereka, jadi pelaku tidak mengenal pembeli, jadi mengunakan perentara dengan nama penjual, itu modus operandi dan modus penjualnya,”terang Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly.

Untuk kasus ke tiga, Perampokan dengan modus pura pura sebagai Debcolektor terjadi pada hari Jumat, (06/12/2024) sekitar pukul 6 pagi, bertempat di Jl.Kayuputih, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Matraman,Jakarta Timur.

Dengan modus yang sama, pelaku berpura pura seperti Mata Elang, dengan cara menghentikan pengendara sepeda motor dan saat itu melakukan kekerasan, acaman maupun merampas kendaran yang digunakan oleh korban.

Menurut keterangan pelaku inisial DJ ini dia telah sudah 5 (lima) kali melakukan kejahatan tersebut diantara nya di wilayah Jakarta Pusat 2 (dua) kali, Jakarta Timur 2 (dua) kali dan Jakarta Utara (satu) kali.

Sepeda Motor Hasil kejahatan tersebut Pelaku DJ menjual dengan harga bervariasi dari harga 2 Juta sampai dengan harga 5 Juta.

Dalam melakukan aksinya DJ tidak beraksi sendiri namun dengan berkelompok dengan jumlah 6 (enam) orang, sedangkan ke lima pelaku lain masih dalam pengejaran dan dalam perkembangan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah sepeda motor Honda Vario dan Surat Keterangan Leasing.

Modus pelaku DJ ini adalah mejebak korban bahwa korban belum membayar leasing atau menungak pembayaran pada leasing, sehingga korban berhenti selanjutnya melakukan perampasan kendaraan yang dibawa korban.

Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)

Advokatnews || Bekasi – Debt collector mata elang atau lebih dikenal sebutan ‘Matel’ merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan (leasing) atas alasan kredit nunggak atau macet.

Debt collector matel biasanya bekerja di jalanan untuk mencari unit kendaraan bermotor yang bermasalah soal cicilan ‘kredit macet’ melalui pelat nomor kendaraan.

Namun, keberadaan para debt collector matel tersebut belum tentu resmi dan memiliki legalitas yang jelas. Hal itu mengakibatkan maraknya terjadi perampasan sepeda motor di jalanan oleh sekelompok orang dengan modus sebagai debt collector matel.

Seperti yang di alami Junadi (27) warga Setu kabupaten Bekasi. Ia mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban perampasan sepeda motor bermodus debt collector mata elang pada Kamis, (9/12/2021) sore.

“Waktu itu saya diberhentikan sekelompok orang kurang lebih ada lima orang, katanya motor saya bermasalah nunggak cicilan. Terus saya di ajak ke Ruko Betos Kota Bekasi, ngomongnya buat nyari solusi penyelesaian masalah tunggakan,” ungkap Junadi, (11/12).

Junadi pun tak memungkiri bahwa dirinya memang benar memiliki tunggakan cicilan sepeda motor miliknya itu kepada pihak perusahaan pembiayaan (leasing) Radana Finance selama tiga bulan.

“Ketika yang dua orang itu ngajak ngobrol saya dan diminta untuk tanda tangan surat penarikan unit kendaraan, nah gak disangka ternyata yang tiga orang lagi itu langsung ngambil dan bawa pergi motor saya,” terangnya.

Setelah itu, kata dia, sebagai bukti penarikan unit kendaraan yaitu diberi selembaran surat berita acara serah terima kendaraan barang jaminan (BSTKBJ) dari atas nama perusahaan PT Agung Dharma Kalingga (ADK) selaku pihak ketiga mitra perusahaan pembiayaan (leasing) Radana Finance.

“Karena penarikan motor saya kejadiannya hari Kamis (9/12) sore, maka besoknya hari Jum’at (10/12) pagi saya berniat datang ke kantor Radana Finance cabang Bekasi, tapi ternyata Radana Finance udah gak buka kantor cabang Bekasi, adanya cuma kantor pusat di Jakarta,” ujar Junadi.

Lalu Ia pun pergi ke kantor pusat Radana Finance di Jakarta pada Sabtu (11/12) pagi, namun sayangnya kantor pusat Radana Finance tersebut tutup karena waktu kerja kantor hanya ada pada hari Senin-Jum’at saja.

Selanjutnya Junadi diarahkan agar menghubungi head collector Radana Finance untuk menanyakan bagaimana nasib sepeda motornya yang ditarik tersebut. Sekaligus berharap mendapatkan solusi agar sepeda motornya dapat kembali dengan niat akan membayar tunggakan cicilannya.

“Saya telpon head collectornya namanya pak Ios. Saya tanya soal motor saya ternyata dia juga gatau menahu soal penarikan motor saya. Akhirnya pak Ios minta saya datangi langsung kantor ADK itu untuk pertanyakan sepeda motor saya,” ungkap Junadi.

Junadi pun datang ke kantor perusahaan ADK tersebut dengan membawa surat BSTKBJ yang diterimanya sebagai bukti penarikan sepeda motor dari debt collector matel.

“Setelah dari kantor pusat Radana Finance, saya langsung pergi ke kantor perusahaan matelnya itu ADK yang berlokasi di Jakarta, dan ternyata unit kendaraan motor saya itu juga gak ada disana,” kata dia.

Pihak perusahaan ADK juga mangatakan bahwa surat BSTKBJ yang diterima Junadi itu bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan ADK saat ini, melainkan surat BSTKBJ yang dikeluarkan saat direktur perusahaan lama menjabat.

“Iya, memang benar bentuk surat ini milik perusahaan kita (ADK-red), tapi kalau keluaran surat resmi kita itu ada nomor kode registernya, dan nomor telpon yang tertera di surat itu juga beda, itu bukan nomor telpon punya kita,” ujar Dom saat ditemui di kantor perusahaan ADK di Ruko, Jl. Jakarta Garden City Beulevard, (11/12).

Setelah mendengar penjelasan yang disampaikan dari pihak perusahaan ADK tersebut Junadi pun sontak kaget dan merasa kebingungan.

“Saya bingung harus gimana, motor ga ada, saya cuma di arahkan sama pihak ADK supaya membuat laporan ke Polisi terkait permasalahan ini,” ucap Junadi.

Kuat dugaan bahwa penarikan unit kendaraan bermotor yang di alami Junadi tersebut merupakan tindak kejahatan perampasan kendaraan bermotor dengan modus pelaku sebagai debt collector matel.

Kemudahan dalam mengakses data para debitur perbankan atau pun perusahaan pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor secara online, menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan kejahatan perampasan kendaraan bermotor di jalanan.

Melihat dari kejadian ini, diminta kepada pihak kepolisian agar dapat menindak lanjut dan menindak tegas para pelaku perampasan kendaraan bermotor di jalan. Serta menertibkan oknum debt collector mata elang ‘Matel’ yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Karena hal ini tentunya dapat merugikan banyak pihak dan juga meresahkan masyarakat. (*Je)

Romance scamming atau love scamming adalah sebuah modus penipuan, di mana penipu berusaha memenangkan rasa kasih sayang dan kepercayaan korban, kemudian memanfaatkannya untuk mendapatkan uang. Love scammer cenderung sangat mahir dalam memanipulasi perasaan korban. Awalnya, mereka mungkin menghubungi calon korban melalui media sosial, situs kencan, atau platform online lainnya.

Seperti dirangkum dari laman FBI, modus operandi love scamming biasanya dijalankan dengan langkah-langkah sebagai berikut: